BAB SHALAT
SYARATNYA SHALAT ADA 8
- Suci dari dua hadats (hadats
kecil dan hadats besar, penj)
- Suci dari najis pada pakaian,
badan dan tempat (shalat)
- Menutup aurat
- Menghadap qiblat
- Masuk waktu shalat
- Mengetahui fardlu-fardlunya
shalat
- Tidak boleh menyakini satu
fardlu dari fardlu-fardlunya shalat sebagai sunnah
- Menjauhi batalnya shalat
HADATS
ADA 2
1.
Hadats Ashghar (kecil) : sesuatu yang mewajibkan
wudlu'.
2.
Hadars Akbar (besar) : sesuatu yang mewajibkan mandi
AURAT ADA 4
- Aurat laki-laki didalam shalat
maupun diluar shalat adalah antara pusar dan lutut, demikian juga dengan
budah laki-laki
- Aurat perempuan diwaktu shalat
adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan
- Aurat perempuan yang merdeka
dan budak perempuan dihadapan laki-laki lain (bukan mahramnya) adalah
seluruh anggota badan
- Dan bila dihadapan mahramnya
atau sama-sama perempuannya maka auratnya antara pusar dan lutut.
RUKUN-RUKUN SHALAT ADA 17
- Niat
- Takbiratul Ihram (takbiratul
ihram dilakukan bersamaan dengan niat, penj)
- Berdiri bagi orang yang mampu
pada shalat fardlu
- Membaca surah al-Fatihah
- Ruku'
- Thuma'ninah (berdiam kadar
lamanya membaca tasbih, penj) didalam ruku'
- I'tidal
- Thuma'ninah didalam i'tidal
- Sujud dua kali
- Thuma'ninah didalam sujud
- Duduk diantara dua sujud
- Thuma'ninah didalam duduk
diantara dua sujud
- Tasyahud akhir
- Duduk pada tasyahud akhir
- Bershalawat kepada Nabi
shallallahu 'alayhi wa sallam
- Mengucapkan salam
- Tartib
TINGKATAN
NIAT ADA 3
1.
Apabila shalat fardlu maka wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan
shalat), ta'yiin (menentukan shalatnya), fardliyyah (mengucapkan
kefardluannya).
Penjelasan
: contohnya seperti : ushulliy fardladh dhurri lillaahi ta'alaa (aku
menyengaja melakukan shalat fardlu dhuhur karena Allah). Kalimat "aku
menyengaja" adalah qashdul fi'li. Kalimat "fardlu"
adalah fardliyyah. Kalimat "dhuhur" adalah jenis shalat (ta'yiin).
2.
Apabila shalat nafilah (sunnah) ada waktunya seperti shalat rawatib atau
shalat yang memiliki sebab maka wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan
shalat) dan ta'yiin (menentukan shalatnya) saja.
Penjalasan : contohnya
seperti ushalliy qabliyatadh dhuhri lillaahi ta'alaa (aku menyengaja
melakukan shalat sebelum dhuhur karena Allah). Kalimat "aku
menyengaja" adalah qashdul fi'li. Kalimat "shalat sebelum
dhuhur" adalah ta'yiin (jenis shalat). Demikian juga shalat sunnah lainnya
seperti shalat gerhana matahari, gerhana bulan, shalat istikharah, shalat
tahyatal masjid, shalat tahajjud, shalat tarawih dan lain sebagainya.
3.
Apabila shalat nafilah muthlaq maka hanya wajib qashdul fi'li
(menyengaja melakukan shalat) semata.
Penjelasan :
shalat sunnah muthlaq merupakan shalat sunnah yang tidak memiliki
keterikan waktu, juga tidak memiliki keterikan sebab dan jumlah raka'at, juga
bisa dilakukan kapan saja selain pada waktu-waktu yang diharamkan shalat.
Apabila melakukannya dengan lebih dari 2 raka’at maka hendaknya bertasyahud
setiap mencapai 2 raka’at. Apabila ada tasyahud awalnya maka disunnahkan
membaca surah didalamnya sebelum tasyahud awal, namun apabila dikerjakan tanpa
tasyahud awal, hanya ada tasyahud akhir maka disunnahkan membaca surah pada
setiap raka'at. Adapun yang afdlal (lebih utama, penj) hendaknya
dilakukan 2 raka'at dengan satu kali salam.
Padah
shalat sunnah muthlaq hanya wajib qashdul fi'li semata. Contohnya
: ushalliy lillaahi ta'alaa (aku menyengaja shalat karena Allah).
SYARAT TAKBIRATUL IHRAM ADA 16
- Harus dibaca ketika berdiri
pada shalat fardlu
- Harus dengan bahasa arab
- Harus dengan lafadh al-Jalalah
(الله).
- Harus dengan lafadh Akbar
(أكبر).
- Harus dibaca tartib antara
kedua lafadh tersebut (contohnya أكبر الله, penj).
- Tidak boleh (dibaca) panjang
huruf hamzah -nya lafadh al-Jalalah.
- Tidak ada mad (bacaan
panjang) pada huruf ba'-nya lafadh Akbar.
- Tidak ada tasydid pada
huruf ba'-nya.
- Tidak boleh ada tambahan wawu
sukun atau ber-harakat diantara lafadh al-Jalalah dan Akbar.
- Tidak boleh ada tambahan wawu
sebelum lafadh al-Jalalah.
- Tidak boleh berhenti sebentar
atau lama diantara kalimat takbir
- Harus bisa mendengar
seluruh huruf-hurufnya (bacaannya, penj)
- Harus diucapkan ketika memasuki
waktu shalat.
- Harus diucapkan ketika
menghadap qiblat
- Tidak boleh menyela dengan satu
huruf pun dari huruf-hurufnyaa
- Takbir-nya makmun harus lebih
akhir daripada takbir-nya makmum
SYARAT BACAAN AL-FATIHAH ADA 10
- Tartib
- Berurutan
- Menjaga tasydid-tasydid-nya
- Tidak boleh ada saktah (berhenti
tanpa menghela nafas, penj) dengan saktah yang panjang atau pun dengan
saktah yang sebentar.
- Tidak boleh ada saktah sebentar
dengan maksud (tujuan) memutus bacaan surah.
- Harus membaca seluruh ayat-ayat
al-Fatihah termasuk harus membaca basmalah.
- Tidak boleh ada al-lahn
(bacaan keliru) yang merubah makna.
- Harus dibaca ketika berdiri
pada shalat fardlu
- Harus bisa mendengar bacaannya.
- Tidak boleh menyela-nyela
dengan dzikir yang lainnya
TASYDID PADA SURAH AL-FATIHAHA ADA
14
- Bismillaahi berada diatasnya huruf Lam.
- Ar-Rahman diatasnya huruf Ra'.
- Ar-Rahiim diatasnya huruf Ra'.
- Al-Hamdu Lillaahi diatasnya huruf Lam
al-Jalalah.
- Rabbul 'Alamiin diatarnya huruf Ba'.
- Ar-Rahman (ayat 3,penj) diatasnya huruf Ra'.
- Ar-Rahiim (ayat 3) diatasnya huruf Ra'.
- Maaliki Yaumid Diin diatasnya huruf Dal.
- Iyyaka Na'budu diatasnya huruf Ya'.
- Iyyaka Nasta'iin diatasnya huruf Ya'.
- Ihdinash Shiraathal Mustaqiim diatasnya huruf Shad.
- Shiraathal Ladziina diatasnya huruf Lam.
- An'amta 'alayhim ghayril
Maghdluubi
diatasnya huruf Dlat.
- Wa Laadl-Dlalliin diatasnya huruf Lam.
SUNNAH MENGANGKAT TANGAN PADA 4 TEMPAT
- Ketika takbiratul ihram
- Ketika i'tidal
- Ketika ruku'
- Ketika berdiri dari tasyahud
awal
SYARAT SUJUD ADA 7
- Harus sujud dengan 7 anggota
badan
- Harus dengan dahi yang terbuka
- Kepala harus ditekan
- Tidak boleh ada hawa
(tujuan) lainnya (ketika sujud, artinya harus benar-benar bertujuan
untuk sujud kepada Allah, penj).
- Tidak boleh sujud diatas
sesuatu yang bisa bergerak ketika bergerak untuk sujud
- Kepalanya harus lebih rendah
daripada pantatnya
- Harus thuma'ninah didalam sujud
ANGGOTA SUJUD ADA 7
- Dahi
- Kedua (2) telapat tangan
- Ketua (2) lutut
- Jari-jari kedua kaki
TASYDID-TASYDID TASYAHUD ADA 21
Tasyid-tasyid pada tasyahud ada 21,
itu (karena) ditambah 5 jika dibaca dengan sempurna, dan 16 ada pada bacaan
yang paling singkat (maksudnya adalah bila dibaca dengan sempurna maka
tasydid-nya ada 21 dan bila tidak, maka ada 16, penj) :
- At-Tahiyyatu ada diatas huruf Ta' dan Ya'
- Al-Mubaarakatush Shalawatu ada diatas huruf Shad
- Ath-Thayyibatu ada diatas huruf Tha' dan
Ya'
- Lil-laahi ada diatas huruf Lam
al-Jalalah
- As-Salaamu ada diatas huruf Sin
- 'Alayka Ayyuhan Nabiyyu ada diatas huruf Ya', Nun
dan Ya'.
- Wa Rahmatullah ada diatas huruf Lam
al-Jalalah
- Wa Baraakatu As-Salaamu ada diatas huruf Sin.
- 'Alayna wa 'Alaa 'Ibaadillaahi ada diatas huruf Lam
al-Jalalah
- Ash-Shalihiin ada diatas huruf Shad
- Asyhadu An-Laa Ilaaha ada diatas huruf Lam Alif (karena
di idghamkan, pen)
- Illallah ada diatas huruf Lam
Alif dan Lam al-Jalalah
- Asyhadu Anna ada diatas huruf Nun
- Muhammadar Rasulullah ada diatas huruf Mim
lafadh Muhammad, Ra' (karena di idghamkan, pen) dan Lam
al-Jalalah.
TASYHID SHALAWAT
Tasydid-tasyid shalawat kepada Nabi shallallahu
'alayhi wa sallam ada 4 yakni pada lafadh Allahumma berada diatas
Lam dan Mim, pada lafadh Shalli berada diatas Lam, dan pada lafadh Muhammad
berda diatas Mim.
SALAM YANG MENCUKUPI
Mengucapkan salam didalam shalat
sudah mencukupi dengan lafadh "As-Salaamu 'Alaykum" dengan
tasyid diatas huruf Sin.
WAKTU SHALAT 5
- Awal waktu shalat Dhuhur adalah
tergelincirnya matahari sedangkan akhirnya adalah ketika panjang bayangan
sebuah benda sama dengan panjang benda, selain waktu istiwaa'.
- Awal waktu shalat Asar adalah
panjang bayangan sama dengan pangan benda dan lebih sedikit, sedangkan
akhirnya adalah ketika terbenam matahari.
- Awal waktu shalat Maghrib
adalah terbenamnya matahari sedangkan akhirnya adalah terbenamnya mega
merah
- Awal waktu shalat Isya' adalah
terbenamnya mega merah sedangkan akhirnya adalah terbitnya fajar shadiq.
- Awal waktu Shubuh adalaht
terbitnya fajar shadiq sedangkan akhirnya adalah terbitnya matahari.
Mega ada 3 yaitu mega merah, kuning
dan putih. Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya' sampai hilangnya mega kuning
dan putih.
HARAMNYA SHALAT
Haram melakukan shalat yang tidak
memiliki sebab yang mendahului atau sebab yang menyertainya, keharam tersebut
pada 5 waktu :
- Ketika terbit matahari hingga
ketinggian kira-kira kadar orang menombak
- Ketika waktu istiwaa' pada
selain shalat Jum'at sampai matahari tergelincir
- Ketika mega kekuning-kuningan (disebelah
barat, penj) sampai terbenamnya matahari
- Setelah shalat Shubuh (sampai
terbenam matahari).
- Setelah mengerjakan shalat Asar
sampai terbenam matahari.
SAKTAH SHALAT ADA 6
- Antara takbiratul ihram dan
do'a iftitah
- Antara do'a iftitah dan
ta'awwudz
- Antara ta'awwudz dan surah
al-Fatihah
- Antara akhir al-Fatihah dan
amin
- Antara amin dan bacaan surah
- Antara bacaan surah dan ruku'
RUKUN YANG WAJIB TUMA'NINAH ADA 4
- Ruku'
- Sujud
- I'tidal
- Duduk diantara dua sujud
PENGERTIAN THUMA'NINAH
Adalah berhenti setelah bergerak
dengan perkiraan diamnya seluruh anggota badan pada tempatnya, perkiraan
lamanya adalah sekadar mengucupakkan "Subhanallah".
SEBAB SUJUD SYAHWI ADA 4
- Meninggalkan sebuah dari sunnah
ab'dl shalat, atau meninggal sebagain dari bagian sunnah ab'adl shalat.
- Mengerjakan sesuatu yang bisa
membatalkan ketika dikerjakan dengan sengaja dan tidak sampai membatalkan
ketika dikerjakannya karena sebab lupa
- Memindahkan rukun yang bersifat
qauli (ucapan) ke tempat lainnya
- Mengejakan sebuah rukun
disertai dengan dugaan sedang menambah rukun
SUNNAH AB'ADL SHALAT ADA 7
- Tasyahud awal
- Duduk ketika tasyahud awal
- Shalat kepada Nabi shallallahu
'alayhi wa sallam pada tasyahud awal
- Shalat kepada keluarga Nabi
shallallahu 'alayhi wa sallam pada tasyahud akhir
- Qunut
- Shalat kepada Nabi shallallahu
'alayhi wa sallam dan Keluarga Nabi didalam qunut
BATALNYA SHALAT ADA 14
- Terkena najis jika tidak
langsung dibuang yang tanpa sempat dibawa
- Tersingkapnya aurat kecuali
jika langsung di tutup seketika itu
- Mengucapkan dua huruf atau satu
huruf yang bisa di pahami dengan sengaja
- Makan (dengan sedikit) dengan
sengaja
- Makan yang banyak walaupun lupa
- Bergerak 4 kali yang
terus-terusan walaupun dalam keadaan lupa
- Melompok dengan keras
- Memukul dengan keras
- Menambah sebuah rukun fi'liyyah
(perbuatan) dengan sengaja
- Menduhului imam dengan 2 rukun
yang bersifat fi'liyyah
- Tertinggal dengan 2 rukun yang
bersifat fi'liyyah tanpa adanya udzur
- Niat memutus (menghentikan)
shalat
- Menggantungkan niat memutus
shalat dengan sesuatu
- Ragu-ragu dalam memutuskan
shalat
BATALNYA SHALAT ADA 14
- Terkena najis jika tidak
langsung dibuang yang tanpa sempat dibawa
- Tersingkapnya aurat kecuali
jika langsung di tutup seketika itu
- Mengucapkan dua huruf atau satu
huruf yang bisa di pahami dengan sengaja
- Makan (dengan sedikit) dengan
sengaja
- Makan yang banyak walaupun lupa
- Bergerak 4 kali yang
terus-terusan walaupun dalam keadaan lupa
- Melompok dengan keras
- Memukul dengan keras
- Menambah sebuah rukun fi'liyyah
(perbuatan) dengan sengaja
- Menduhului imam dengan 2 rukun
yang bersifat fi'liyyah
- Tertinggal dengan 2 rukun yang
bersifat fi'liyyah tanpa adanya udzur
- Niat memutus (menghentikan)
shalat
- Menggantungkan niat memutus
shalat dengan sesuatu
- Ragu-ragu dalam memutuskan
shalat
SEBAB UDZUR SHALAT
- Tidur
- Lupa
BAB
PUASA
KETENTUAN WAJIB PUASA ADA 5
- Sempurnanya bulan Sya'ban
dengan jumlah 30 hari
- Dengan Ru'yatul Hilal (melihat
bulan, penj) secara dengan benar orang yang menyaksikannya walaupun ia
orang fasiq.
- Dengan menetapkankannya secara
benar orang yang tidak melihatnya dengan persaksian yang adil (dihadapan
hakim, penj)
- Dengan khabar orang yang adil
riwayatnya serta terpercaya, sama saja baik membenarkan didalam hatinya
atau pun tidak, atau orang yang tidak terpercaya namun didalam hatinya
membenarkan.
- Dengan dugaan (dlan)
bahwa telah masuk bulan Ramadlan berdasarkan ijtihad bagi orang yang ragu
dengan hal tersebut.
SYARAT SHAHNYA PUASA ADA 4
- Islam
- Aqil (berakal)
- Suci semisal dari haidl
- Mengetahui waktu puasa
sebelumnya bagi orang yang berpuasa.
SYARAT WAJIBNYA PUASA ADA 5
- Islam
- Mukallaf (orang yang telah
terkena kewajiban syara', penj)
- Kuat melukan puasa
- Sehat
- Iqamah (tidak bepergian,
penj)
RUKUN PUASA ADA 3
- Niat pada malam harinya untuk
setiap puasa fardlu
- Meninggalkan hal yang
membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat serta bisa memilih (tidak
ada paksaan, penj), juga tidak bodoh yang ma'dzur (terhalang)
- Shaim (orang yang melakukan puasa).
QADLA' PUASA
Wajib beserta meng-qadla' bagi
orang yang puasa yakni membayar kaffarah dan dilakukan ta'zir atas orang yang
merusak (membatalkan) puasanya pada siang Ramadhan secara penuh dengan sebab
jima', serta berdo'a bagi orang yang berpuasa.
Wajib beserta meng-qadla'
bagi orang yang puasa pada 6 tempat yaitu :
- Pada bulan ramadlan bukan pada
bulan yang lainnya karena sengaja membatalkan puasa.
- Meninggalkan (melakukan) niat
didalam hari pada puasa fardlu.
- Orang yang bersahur karena
menyangka masih malam, namun dugaannya ternyata berbeda (sudah terbit
fajar, penj)
- Orang yang berbuka puasa karena
menyangka telah terbenam matahari, namun faktanya menyelisihi dugaannya (matahari
belum terbenam, penj).
- Orang yang menyakini bahwa
telah genap tanggal 30 bulan Sya'ban namun ternyata telah memasuki bulan
Ramadlan.
- Orang yang terlanjur menelan
air ketika kumur-kumur atau dari air yang masuk dari hidung.
BATALNYA PUASA
- Murtad
- Haidl
- Nifas
- Melahirkan
- Gila walaupun hanya sebentar
- Pingsan dan mabuk yang
disengaja jika terjadi pada siang harinya
MACAM IFTHAR RAMADLAN
Ifthar (berbuka) pada bulan ramadlan
ada 4 macam :
- Wajib pada orang haidl dan
nifas
- Jais sebagaimana pada orang
yang bepergian (safar) dan orang sakit
- Tidak wajib juga tidak pula
jaiz sebagaimana pada orang yang gila
- Haram sebagaimana orang yang
mengakhirkan qadla' Ramadlan pahala dimungkinkan untuk dikerjakan hingga
tidak mencukupinya waktu mengqadla' tersebut
IFTHAR RAMADHAN TERBAGI 4
1. Wajib meng-qadla' dan
membayar fidyah, ada 2 :
- Ifthar karena mengkhawatirkan
orang lain (seperti mengkhawatirkan janin, penj)
- Ifthar beserta mengakhirkan
qadla' puasa sampai tiba Ramadlan berikutnya.
2. Wajib meng-qadla' tanpa
membayar fidyah yaitu banyak seperti orang pingsan
3. Wajib membayar fidyah tanpa wajib
meng-qadla' puasa, yaitu eperti orang yang sangat tua
4. Tidak wajib meng-qadla' dan tidak
wajib membayar fidyah yaitu orang yang gila yang tidak disengaja.
TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Sesuatu yang tidak membatalkan puasa
walaupun sampai sampai kerongga mulut, ada 7 macam :
- Sesuatu yang masuk sampai
kerongga mulut karena lupa
- ___ karena tidak tahu (jahil)
- ___ karena dipaksa orang lain
- ___ karena air liur yang
mengalir diantara gigi, sedangkan tidak mungkin bisa di keluarkan karena
adanya udzur (halangan).
- ___ berupa debu jalanan
- ___ berupa ayakan tepung
- ___ berupa lalat yang masuk
ketika terbang, atau seumpamanya
NAMA : Achmad mustangin
Prodi/Smt : PAI D ( Madin) / IV
BAB THAHARAH
A.
ISTINJA’
SYARAT BER-ISTINJA'
Syarat-syarat bolehnya beristinja'
dengan batu ada 8 yaitu :
- Batu jumlahnya harus 3,
- Bisa membersihkan tempatnya (najis,
penj),
- Najis belum kering,
- Najis belum berpindah tempat,
- Najis tidak bercampur dengan (najis,
penj) yang lain,
- Najis tidak melampoi hasyafah (bila
kencing, penj),
- Najis tidak terkena air,
- Batu yang digunakan harus suci.
B.
WUDLU’
FARDLU WUDLU' ADA 6
- Niat
- Membasuh wajah (niat dan
membasuh wajah dilakukan bersamaan, penj),
- Membasuh kedua tangan sampai
kedua siku,
- Mengusap sebagian dari kepala,
- Membasuh kedua kaki sampai
kedua lutut,
- Tartib (dalam mengerjakan
fardlu-fardlunya wudlu, penj)
PENGERTIAN NIAT
Niat adalah menyengaja sesuatu
bersamaan dengan pekerjaannya, tempatnya niat didalam hati, sedangkan
melafadhkan (mengucapkan, penj) niat adalah sunnah (tunjuannya untuk
membatu hati agar tidak was-was, penj), waktu niat adalah ketika pertama
kali membasuh sebagian dari wajah (jika dalam hal wudlu', penj). Tartib
adalah mendahulukan anggota badan yang satu dengan anggota badan yang lain. (misalnya
tidak mendahulukan mengusap sebagian kepala daripada membasuh tangan, penj).
SYARAT WUDLU' ADA 10
- Islam
- Tamyis
- Bersih dari haidl
- Bersih dari nifas
- Bebas dari sesuatu yang bisa
mencegah sampainya air ke kulit,
- Tidak ada sesuatu yang bisa
merubah air pada anggota wudlu'
- Mengetahui fardlu-fardlunya
wudlu'
- Tidak boleh menganggap (beri'tiqad,
penj) satu fardlu' diantara fardlu-fardlu'nya wudlu' sebagai perbuatan
sunnah,
- Memasuki waktu shalat (bagi
da-imul hadats, penj)
- Bersegera bagi yang selalu berhadats (da-imul hadats).
HAL HARAM BAGI YANG BATAL WUDLU'
- Shalat
- Thawaf
- Memegang al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
C.
MANDI
WAJIB MANDI PADA 6 HAL
- Memasukkan hasyafah kedalam
farji',
- Keluar mani,
- Haidl,
- Nifas,
- Melahirkan,
- Maut.
FARDLU MANDI ADA 2
- Niat
- Meratakan (seluruh) badan
dengan air.
HAL HARAM
BAGI ORANG JUNUB
- Shalat
- Thawaf
- Memegang al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
- Berdiam
didalam masjid
- Membaca
al-Qur'an
HAL HARAM BAGI
ORANG HAIDL
- Shalat
- Thawaf
- Memegang
al-Qur'an
- Membawa
al-Qur'an
- Berdiam
didalam Masjid
- Membaca
al-Qur'an
- Puasa
- Thalaq
(cerai)
- Berjalan
didalam Masjid
- Bersenang-senang
(jima' atau lainnya, penj) antara pusar dan lutut
D.
TAYAMUM
SEBAB TAYAMMUM
- Tidak ada air
- Sakit
- Butuh terhadap air karena
dahaganya hewan yang dimulyakan
HEWAN YANG
TIDAK DI MULYAKAN ADA 6
- Yang meninggalkan shalat
- Pezina mukhshan
- Orang murtad
- Kafir harbi
- Anjing yang galak
- Babi
SYARAT TAYAMMUM ADA 10
- Harus dengan debu
- Debu harus suci
- Debu bukan musta'mal (debu
tidak pernah di pakai, penj)
- Debu tidak bercampur dengan
tepung dan seumpamanya,
- Harus menyengaja menggunakan
debu tersebut
- Harus mengusap wajanya dan
tangannya dengan dua kali tepukan,
- Harus menghilangkan najis pada
sebelumnya
- Bersungguh-sungguh (ijtihad,
penj) menghadap qiblat
- Harus tayammum setelah masuk
waktu shalat
- Harus tayammum disetiap
melakukan shalat fardlu
FARDLU TAYAMMUM ADA 5
- Memindahkan debu
- Niat
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan sampai
kedua siku
- Tartib diantara dua usapan (mengusap
muka kemudian tangan, penj)
BATALNYA TAYAMMUM ADA 4
- Semua hal yang bisa membatalkan
wudlu
- Riddah (keluar dari Islam)
- Beranggapan ada air jika
bertayammum karena sebab tidak adanya air
- Syak (ragu-ragu)
NAJIS YANG BISA SUCI
- Khamr ketika telah berubah
menjadi cuka dengan sendirinya
- Keluar bangkai ketika telah di
samak
- Hewan sembelihan
NAJIS ADA 3
- Najis Mughalladlah :
najisnya anjing dan babi dan keturunan dari satu satu binatang tersebut.
- Najis Mukhaffafah : air
kencing anak kecil yang belum pernah makan selain air susu dan belum genap
berusia 2 tahun
- Najis Mutawassithah :
seluruh bentuk-bentuk najis lainya termasuk kategori mutawassithah
CARA MENSUCIKAN NAJIS
Najis Mughalladlah : cara
mensucikan dengan 7 basuhan setelah menghilangkan 'ain-nya (bentuk
najisnya, penj), salah satunya di campur dengan tanah.
Najis Mukhaffafah : cara
mensucikan dengan mengaliri air pada yang ada najisnya dan hilang ain-nya
(bentuk najisnya, penj).
Najis Mutawassithah
terbagi menjadi 3 yaitu :
- Najis Mutawassithah 'Ayniyyah
- Najis Mutawassithah Hukmiyyah
Najis Mutawassithah 'Ayni adalah
najis yang memiliki warna, bau dan rasa, maka menghilangkannya harus dengan
menghilangkan warna, bau dan rasanya.
Najis Mutawassithah Hukmi adalah
najis yang tidak memiliki warna, bau dan rasa, maka cara menghilangkannya cukup
dengan mengaliri air.
Komentar
Posting Komentar