Langsung ke konten utama

ANCAMAN GAME ONLINE BAGI ANAK BANGSA, HINGGA LALAI AKAN KEWAJIBAN






Di zaman sekarang game online, playstation, point blank, mobile legend dll sangat digemari oleh kalayak muda dan anak kecil, bahkan orang tua sekalipun sangat menyukainya . Tak jarang mereka semua melalaikan kewajiban-kewajibanya, misalnya anak-anak muda lalai akan mengerjakan shalat, lalai akan membantu orang tuanya dan bahkan lalai dengan istri dan keluarganya bagi yang sudah punya istri/suami karena terlalu asyik bermain game.

Dalam kehidupan social masyarakat mereka berdalih game online bias menghasilkan provide yang cukup besar, walaupun untuk meraih keterampilan bermain game membutuhkan waktu yang cukup lama dalam artian, waktu dan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hadiah yang di dapatkan.
Disisi lain untuk para anak muda ada yang sampai lalai bahwa dia sudah waktunya menikah, karena terlalu asyik bermain game setiap harinya hingga kebutuhan dirinya sendiri ketika mendambakan pasangan tidak tercapai, orang- orang yang sudah berpenghasilan besar semuanya habis di game online, game semahal apapun p[asti akan di beli tanpan mempertimbangkan kebutuhan yang lain, bagi mereka keppuasan diri adalah yang paling utama
Game online sangat mempengaruhi kehidupan setiap penggunanya bahkan menyerang psikologis mereka, hal ini karena terlalu asyik bermain sehingga kebutuhan untuk bergaul, ber social dan bermasyarakat mereka abaikan. dan mereka tak jarang merasa direndahkan dan dikucilkan oleh masyarakat sekitar.
Allah berfiman dalam surat Almukmin 


Islam sendiri dalam hal ini tidaklah melarang seseorang untuk mencari hiburan guna merefresh ketegangan tubuh dari segala aktifitas . Namun jika hiburan tersebut sampai melalikan kewajiban seperti shalat dan yang lainya bagaimana hukumnya

JAWAB
Tidak diperbolehkan dan hukumnya haram  


Membiasakan/terlalu sering pada computer itu sangat berbahaya bagi aqal, melihatnya bias mengalahkan keberanian, dan yang baik adalah biasa-biasa saja tidak begitu sering bermain computer atau tidak kenal sama sekali dengan computer. Apabila bermain computer/game/hp sampai tidak tidur sepanjang malam hingga lalai akan shalat subuh dan kefardluan yang lain maka hukumnya haram.
Wajib bagi orang tua untuk mengatur waktu anak-anaknya seperti tidur, bangunya untuk menjaga kesehatan badannya, segala sesuatu yang menjadi perantara perbuatan haram maka hal itu hukumya menjadi haram.  

Pada tafsiran di atas Game online/ plasytation di samakan dengan kompeter karena mereka sama-sama memiliki sifat dan jenis teknologi yang mengedeoankan kecanggihan, menarik dan di gemari oleh khalayak umum.
Komputer dan pemrogananya merupakan  alat pertama yang di terapkan dalam game online bahkan softwere - softwenya dalam game online semuanya ada dalam komputer, sehingga komputer menjadi perangkat pertama dalam bermain game online.

simak disini
kesulitan akan hilang karena ridho orang tua 
wassalam.
Ahmad Mustangin 
Deskripsi

Komentar

  1. MrCasino.com Review | Casino Dr.MCD
    Read our MrCasino.com Casino review and find out what 보령 출장샵 is the site's 속초 출장안마 usability 아산 출장안마 and 동두천 출장마사지 features, bonuses, promotions and payment methods. 창원 출장샵

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTENSI MANUSIA DAN AYAT ALQUR'AN YANG BERKAITAN DENGAN POTENSI MANUSIA

POTENSI  MANUSIA A.    Pengertian Potensi Manusia Potensi diri merupakan kemampuan, kekuatan, baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, yang dimiliki seseorang, tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal. Manusia menurut agama islam adalah makhluk Allah yang potensial.  Dalam al-Qur'an, ada tiga kata yang menunjuk pada manusia,   yang   di gunakan adalah basyar insan atau nas dan bani Adam . Kata basyar  diambil dari  akar  kata yang  berarti ‘penampakan sesuatu dengan baik dan  indah’. Dari  kata  itu juga, muncul kata basyarah yang artinya ‘kulit’. Jadi, manusia disebut basyar karena kulitnya tampak jelas  dan berbeda  dengan kulit binatang. Manusia dipilih oleh Allah sebagai khalifah di muka bumi. Alasan mengapa dipilih sebagai khalifah karena manusia memiliki berbagai potensi. B.     Macam-Macam Potensi Manusia Manusia memiliki potensi diri yang dapat dibedakan menjadi 5 macam, yaitu: 1. Potensi Fisik (Psychomotoric) Pot

SHOLAT TARAWIH (HUJJAH AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH)

الــــــــتراويح ان كا هنا خلاف, فهو ايضا مما ينبغي عدم تبادل الإنكار بشأنه. و هي عندنا نحن الشافعيه, بل و في مذهب اهل السنة و الجماعة عشرون ركعة. و هي سنة عين    مؤكـدة للرجال و النساء عند الحنفية و الشافعية و الحنابلة و المالكية. و تسن فيها الجماعة عينا عند الشافعية و الحنابلة. و المالكية قالوا : الجماعة فيها مندوبة. و الحنفية قالوا : الجماعة فيها سنة كـفاية لأهل الحي, فلو قام بعضهم سقط الطلب عن الباقين. و قد اثبت سنـيتها الأئمة بفعل النـبي صلى الله عليه و سلم. فقد روى الشيخان, انه صلى الله عليه و سلم خرج من جوف الليل ليالي من رمضان. و هي ثلاث متفرقة : ليلة الثالث و الخامس و السابع و العشرين. و صلى في المسجد و صلى الناس بصلاته فيها. و كان يصلي بهم ثمان ركعات    (أي بأربع تسليمات كما سيأتي), و يكملون باقيها في    بيوتهم (أي حتى    تتم عشرون    ركعة لما يأتي). فكان يُسمَع لهم ازيز كأزيز    النحل. و من هذا يتـبـين ان النـبي صلى الله عليه و سلم سـن لهم التراويح و الجماعة فيها, و لكـنه لم يصل بهم عشرين ركـعة, كما جرى عليه العمل من عهد الصحابة و من بعدهم الى الآن. و لم يخرج    صل

USHUL FIQH, ISTIHSAN ,MASLAHAH,MURSILAH, URF, ISTIHSAB,SADDU ADDARIYAH DAN MADZHAB SAHABAT

BAB II PEMBAHASAN A.     PENGERTIAN ISTIHSAN, MASHALAH MURSILAH, URF, ISTISHAB, SADDU ALDARIAH DAN MADZHAB SAHABAT  Sumber fiqh adalah dalil-dalil yang dijadikan oleh syariat sebagai hujjah dalam pengambilan hukum. Dalil-dalil ini sebagian disepakati oleh ulama sebagai sumber hukum, seperti Al Quran, Sunnah dan Ijma. Sebagian besar ulama juga menetapkan Qiyas sebagai sumber hukum ke empat setelah tiga sumber di atas. Di samping itu ada beberapa sumber lain yang merupakan sumber turunan dari sumber di atas, seperti Istihsan, Masalihul mursalah, Urf, dan lain-lain. Perlu diketahui bahwa semua dalil-dalil yang ada bersumber dan berdasarkan dari satu sumber; Al Quran. Karena Imam Syafi'i mengatakan,"Sesungguhnya hukum-hukum Islam tidak diambil kecuali dari nash Al Quran atau makna yang terkandung dalam nash." Menurutnya, tidak ada hukum selain dari nash atau kandungan darinya. Meski, Imam Syafii membatasi maksudnya "kandungan nash" hanya dengan qiyas saja